Header Ads

KPK bisa usut penyelenggaraan haji sebelum Menag SDA

KPK bisa usut penyelenggaraan haji sebelum Menag SDA

KPK menyatakan bisa mengusut dugaan penyelewengan pada penyelenggaraan haji sebelum tahun 2012-2013. Berdasarkan laporan masyarakat, banyak yang menyatakan penyelenggaraan haji sudah bobrok dari zaman dulu.

"Bisa kalau ada bukti-bukti yang mengarah ke sana. Kalau ditemukan lebih di situ," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (26/5).

Sayangnya, kata Johan, laporan yang masuk ke KPK terkait adanya dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini hanya di tahun 2012-2013. Jadi, KPK hanya bisa mengusut laporan dugaan korupsi haji berdasarkan laporan yang ada.

"Jadi laporan yang masuk ada dugaan penyelewengan itu 2012-2013, kemudian ditelaah diselidiki alat bukti cukup. Karena tahun sebelumnya belum ada laporan," jelas Johan.

Johan juga mengatakan, KPK optimistis dengan terungkapnya kasus korupsi penyelenggaraan haji ini, pelaksanaan haji ke depannya bakal lebih baik. Lembaga antikorupsi itu berharap biaya penyelenggaraan haji, termasuk akomodasi, pemondokan, katering dan BPIH yang dikorupsi akan lebih murah nantinya.

"Dengan diusutnya haji ini kita berharap bahwa penyelenggaraan haji 2014 akan lebih baik, pelaksanaannya, akomodasi, dan lain lain," ujar Johan.

Apalagi, Johan sendiri pernah mendengar Irjen Pemondokan haji akan memperbagus dan benahi pemondokan haji di tahun ini. "Saya pernah dengar irjen pondokannya akan bagus 2014," ujarnya.

KPK bisa usut penyelenggaraan haji sebelum Menag SDA

Johan mengatakan sebelumnya pihaknya pernah membangun sinergi dengan Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji ini. Namun, terungkapnya kasus ini, berasal dari laporan masyarakat tidak terkait sinergi tersebut.

"Dulu kan kita pernah membangun sinergi soal kegiatan haji ini dengan Kemenag secara menyeluruh. Tapi beda kasus ini adanya laporan, kemudian diselidiki," ujarnya.

SDA ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag Tahun 2012-2013. SDA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan di penyelenggaraan pemondokan, katering, transportasi, dan BPIH. Diduga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan pembiayaannya alias terlalu mahal.

SDA juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membawa rombongan haji yang tidak sesuai kuota calon jemaah haji. Dalam rombongan tersebut terdapat keluarga SDA, dan anggota DPR, yang seharusnya bukan termasuk daftar di dalam kuota calon jemaah haji
Powered by Blogger.