Header Ads

BERI UANG KE PENGEMIS DI SEMARANG, DENDA RP 1 JUTA

BERI UANG KE PENGEMIS DI SEMARANG, DENDA RP 1 JUTA

SEMARANG - Pemberi uang ke anak jalanan, gelandangan, atau pengemis di kota Semarang bakal mendapat sanksi kurungan pidana maksimal sebulan dan atau denda Rp 1 juta.
Itulah yang tertuang dalam draft final Raperda Anjal dan Gepeng yang dibahas pada Rabu (4/6/2014). Ketua pansus, Anang Budi Utomo mengatakan dengan itu pembahasan raperda anjal sudah selesai.

"Yang paling a lot memang soal sanksi tadi, tapi bisa ketemu kok solusinya," katanya pada tribun.

BERI UANG KE PENGEMIS DI SEMARANG, DENDA RP 1 JUTA

Ia mengatakan, selain masalah sanksi untuk pemberi, pihaknya juga membahas sanksi pelaku termasuk yang mengeksploitasi.
Untuk pelaku, pihaknya meminta pihak terkait untuk melakukan pembinaan. Sedang untuk yang mengeksploitasi dihukum hingga 3 bulan penjara dan atau denda hingga rp 50 juta.

Anang menambahkan, hasil pembahasan sudah final. Kini, ia bakal berkirim surat ke badan musyawarah untuk mencari jadwal pengesahan. Ia belum tahu kapan raperda tersebut akan disahkan. Dirinya mengikuti perintah banmus.

Dalam rapat itu ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan antara lain DPRD kota semarang harus segera menyelesaikan raperda ketertiban umum dan membuat raperda khusus perlindungan anak. Kedua raperda itu dinilai pelengkap raperda anjal dan gepeng.

"Bagaimanapun juga masih perlu perlakuan khusus untuk anak jalanan," tuturnya. 



Sumber : tribunnews.com
Powered by Blogger.